Luwuk, 03 Januari 2024. Pada hari Rabu siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Luwuk dengan Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum. Sesuai dengan hasil dari seleksi terbuka pengisian Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2024, panitia pelaksanaan seleksi terbuka memutuskan YLBH APIK Sulteng yang terpilih dalam proses seleksi tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, perwakilan dari YLBH APIK Sulteng, dan Panitia Seleksi. Selamat!!










Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan