Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas, Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026 pada Selasa, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Hatta Ali.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H., serta diikuti oleh para hakim dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Luwuk. Penandatanganan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk peneguhan komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Pakta Integritas mencerminkan kesungguhan seluruh aparatur untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting dalam memastikan ketercapaian sasaran strategis dan target kinerja yang telah ditetapkan untuk Tahun 2026.
Melalui penandatanganan Komitmen Bersama, seluruh jajaran menyatakan kesiapan untuk bersinergi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan terpercaya. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan kinerja yang lebih terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan kinerja aparatur guna memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat sepanjang Tahun 2026.

Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan