Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026

Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, YM Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk menghadiri kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai Satu Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Senin, 5 Januari 2026, pukul 08.30 WITA.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, beserta para Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri. Kehadiran para pimpinan dan pejabat struktural ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat integritas, meningkatkan kinerja aparatur peradilan, serta mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Tahun 2026.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content