Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN TEMU WICARA MA, BI, DAN OJK

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN TEMU WICARA MA, BI, DAN OJK

Jakarta – Humas: Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut tertuang dalam perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Ketua OJK, Wimboh Santoso, dan Gubernur BI, Perry Warjiyo di hotel Grand Hyat, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.

Koordinasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim. Kerja sama ini sebenarnya telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Kemudian seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sejak tahun 2013 kerjasama ini diperluas dengan melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa panjangnya sejarah perjalanan kerja sama ketiga lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergitas ketiga lembaga dalam menghadapi tantangan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju, serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintergrasi.

Hatta Ali menjelaskan bahwa hadirnya lembaga yudikatif dalam kerjasama ketiga lembaga ini menunjukan bahwa sistem keuangan nasional bekerja dalam koridor hukum sesuai dengan karakter Indonesia yaitu sebagai Negara hukum sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nota Kesepahaman ini adalah dasar para pihak dalam melakukan kerjasama pelatihan dan temu wicara yang diikuti para hakim dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga. Dalam hal ini, Mahkmah Agung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menunjuk dan menetapkan peserta pelatihan serta mengkoordinasikan narasumber dari Mahkamah Agung, Bank Indonesia bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan materi pelatihan dan narasumber di bidang kebanksentralan, sedangkan tugas dan tanggung jawab OJK adalah mempersiapkan materi pelatihan dan Narasumber di bidang Sektor Jasa Keuangan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 Tahun ke depan dan segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan MOU ini dibebankan pada anggaran BI dan OJK.

Para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari BI dan OJK serta undangan lainnya turut hadir dalam acara penandatangan ini. (azh/MN/RS)

 







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content