
Luwuk,13/01/2020; Senin siang bertempat diruang rapat Kantor Pengadilan Negeri Luwuk Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengundang para Advokat yang akan bertugas dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Luwuk untuk menandatangani MOU antara Pengadilan Negeri Luwuk dengan Advokat yang ditunjuk. MOU yang ditandatangi akan berlaku selama tahun 2020, dan diharapkan kerja sama ini akan lebih meningkatkan layanan Pengadilan Negeri Luwuk dalam memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat. (Sumber : PNLuwuk, foto Fauzi)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut