Luwuk, 18 Desember 2024. Pada hari Rabu Pagi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. beserta tim pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Banggai. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, perkara perikanan, sabu-sabu dan alat hisab sabu. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan bukti pemusnahan yang telah dilakukan.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan