Luwuk, 19 Februari 2025. Pada hari Rabu Pagi bertempat di Ruang Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan rapat Pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan di ikuti oleh seluruh warga Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk. Terdapat 3 (tiga) kandidat Agen Perubahan untuk periode Tahun 2025 yaitu 1. Miftah Kurniawan Susanto, A.md. dengan jabatan Pengelola Perkara, 2. Fajrian Rahmatullah, S.H. dengan jabatan Analis Perkara Peradilan dan 3. Dicka Maulana, S.H. dengan jabatan Analis Perkara Peradilan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pemilihan (voting) dilakukan secara langsung di hadapan ke tiga kandidat yang ada. Hasil akhir dari pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan kepada Saudara Miftah Kurniawan Susanto, A.md. 



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan