Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Palu, Rabu 2 Juni 2021 – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2021 pada tanggal 02 – 04 Juni 2021 bertempat di Hotel Rama Garden, Palu.

Bimtek diikuti oleh 45 orang peserta dari 8 Satker sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dibuka langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Tujuan dilaksanakan Bimtek ini untuk meningkatkan kemampuan teknis para Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Sementara Narasumber dalam Bimbingan Teknis ini terdiri dari Hakim Tinggi dan PAnitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

bimtek kepaniteraan 2021 1

bimtek kepaniteraan 2021 2







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content