
Palu, 3 Januari 2025. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dr. Hj. Nirwana S.H., M.Hum. Melaksanakan Pembinaan Kepada Para Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam rapat pembinaan kali ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI, diantaranya :
1. PERMA No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
2. PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
3. PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
4. PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
5. PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
6. PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya


Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan