Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA SELURUH PENGADILAN SEBAGAI VOORPOST PIMPINAN PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MARI SECARA DARING

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA SELURUH PENGADILAN SEBAGAI VOORPOST PIMPINAN PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MARI SECARA DARING

Luwuk, 11 November 2024. Pada hari Senin pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Pembinaan dan Pengawasan  Pada Seluruh Pengadilan Sebagai Voorpost Pimpinan Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan dan Pengaduan (Whisleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content