Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

Senin, 9 Oktober 2023. Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Negeri Luwuk, KPN, Para Hakim Panitera dan Sekretaris PN Luwuk Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan secara virtual.

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., bersama para Pimpinan Mahkamah Agung RI. Pembinaan ini diikuti oleh Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris Peradilan Tingkat Banding seluruh Indonesia dan Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris Peradilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini dilaksanakan di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo Kawasan Marina, Jl. Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content