Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pembacaan , Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2026

Pembacaan , Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2026

pakta integrits

Palu, 5 Januari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., membuka kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pimpinan, Hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Makassar dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan dilaksanakan pada Senin, (5/1/2026) yang juga diikuti oleh 7 ketua pengadilan negeri wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yaitu PN Palu, PN Poso, PN Donggala, PN Parigi, PN Tolitoli, PN Buol dan PN Luwuk.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content