Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN BPK. SYAIFUDIN KARIM,S.H SEBAGAI SEKRETARIS DAN BPK. ABDUL MUIN,S.KOM SEBAGAI KASUUBAG UMUM DAN KEUANGAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN BPK. SYAIFUDIN KARIM,S.H SEBAGAI SEKRETARIS DAN BPK. ABDUL MUIN,S.KOM SEBAGAI KASUUBAG UMUM DAN KEUANGAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

 

Luwuk,28/09/2020; Pada senin 28 September 2020, bertempat diruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Syaifudin Karim, S.H sebagai Sekretaris dan Sdr. Abdul Muin,S.Kom sebagai Kepala Subbag. Umum dan Keuangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengucapkan selamat kepada Sekretaris dan Kasubbag. Umum dan Keuangan yang baru dilantik dan menekankan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional. Acara ditutup dengan pemberian selamat dan foto bersama. (sumber : PNLuwuk)

 







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content