Luwuk, 03 Februari 2026. Pada hari Selasa Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 7/Pdt.P-Kons/2025/PN Lwk yang putus pada tanggal 03 Desember 2025, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 2.494 M2 yang terletak di Desa Slamet Harjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan