Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 2.325 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH SELUAS 2.325 M2 OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 08 Desember 2025. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 49/Pdt.G/2023/PN Lwk yang putus pada tanggal 10 Januari 2024 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 14/PDT/2024/PT PAL yang putus pada tanggal 25 Maret 2024 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 2.325 M2 yang terletak di Desa Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

















  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content