Luwuk, 30 Januari 2026. Pada hari Jumat Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 103/Pdt.G/2023/PN Lwk yang putus pada tanggal 06 Mei 2024 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 57/PDT/2024/PT PAL yang putus pada tanggal 21 Agustus 2024 dan upaya hukum kasasi dengan nomor 1518/K/PDT/2025 yang putus pada tanggal 14 Mei 2025, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewisjde). Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah seluas 2.275 M2 yang terletak di Desa Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah yang diatasnya terdapat bangunan berupa gudang.







Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan