Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH PERSAWAHAN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELAKSANAAN EKSEKUSI BIDANG TANAH PERSAWAHAN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 28 Juli 2025. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 61/Pdt.G/2020/PN Lwk yang putus pada tanggal 25 Februari 2021 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 34/PDT/2021/PT PAL yang putus pada tanggal 10 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasiĀ  dengan perkara nomor 4001 K/Pdt/2022 yang putus di tanggal 06 Desember 2022. Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah Persawahan sesuai Sertifikat Hak Milik No 94 Tanggal 26 Maret 1984 dengan luas +- 14.258 M2 yang terletak di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.











  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content