Jakarta-Humas MA: Dalam rangka mendoakan seluruh anak bangsa yang telah wafat selama pandemi Covid-19, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menghadiri Tahlil Nasional secara virtual pada Kamis, 22 Juli 2021 pukul 19.30 WIB. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama ini merupakan kelanjutan dari ikhtiar batin, melangitkan doa dan harapan agar seluruh anak bangsa yang wafat selama pandemi bisa menjadi syuhada, bisa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Selain itu acara ini juga bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi ini segera berakhir.
Selain Ketua Mahkamah Agung, acara Tahlil Nasional yang mengangkat tema “Doa untuk Syuhada” juga dihadiri oleh ribuan orang di antaranya yaitu para Pemimpin Lembaga Negara, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, para tokoh agama, pengasuh pondok pesantren dari seluruh Indonesia, para santri dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa melalui acara ini, kita ingin mendoakan ulama, guru, pendakwah, pengasuh pesantren, dokter, tenaga kesehatan, aktivis, relawan kemanusiaan, dan seluruh elemen masyarakat yang wafat selama pandemi Covid-19. Ia menambahkan bahwa Tahlil Nasional juga digelar untuk mendoakan bangsa agar diberi kekuatan dalam menghadapi pandemi ini. “Semoga cobaan ini cepat berlalu. Mari sama-sama galang kekuatan lahiriyah dan batiniyah agar pandemi segera berakhir dengan pertolongan Allah,” harap Menteri Agama.
Acara Tahlil Nasional dipimpin oleh Romo K.H. Abdul Qodir Ahmad Sahal dari Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan. (azh/RS)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan