Banten-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) pusat pada Rabu, 14 Desember 2022 di Ballroom Atria Hotel, Serpong, Banten. Kategori anugerah yang diterima Mahkamah Agung adalah Informatif dengan nilai 97,13. Anugerah tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Anugerah ini diberikan KIP sebagai apresisasi atas komitmen Mahkamah Agung dan Badan Publik lainnya dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Semoga anugerah ini dapat mengobarkan semangat lebih tinggi lagi dalam memberikan pelayanan yang optimal,” kata ketua KIP dalam sambutannya.
Selain Mahkamah Agung, anugerah ini juga diberikan kepada 121 Badan Publik lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kabinet, dan sebagainya.
Anugerah ini diberikan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi pada 372 badan publik. Sesuai hasil monitoring dan evaluasi KIP, keseluruhan badan publik itu diklasifikasi dalam lima kategori, yaitu:
1. Informatif
2. Menuju informatif
3. Cukup informatif
4. Kurang informatif
5. Tidak informatif
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, para perwakilan Perguruan Tinggi, para perwakilan partai politik, dan lainnya. (Azh/RS/photo:Adr)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan