Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG HAKI

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG HAKI

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG HAKI

Jakarta-Humas: Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak yang berasal dari hasil kreasi kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan ke khalayak umum dalam bentuk teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.

Untuk menghadapi semakin kompleks dan beragamnya modus dalam pelanggaran Kekayaan Intelektual, maka para Hakim harus memiliki pengetahuan terbaru dan melihat perbandingan dengan sistem hukum negara lain, dalam hal ini praktek peradilan di Jepang.

Membahas lebih dalam hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual pada 22 Agustus 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Seminar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Japan International Agency (JICA) dan kementerian Kehakiman Jepang.

Hadir sebagai pembicara yaitu, Tatsuya Sakamoto dan Shintaro Naito dari Departemen Kerja Sama Internasional Jepang. Masing-masing mereka berbicara tentang Sistem Preseden di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HaKI di Jepang.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk menghindari adanya disparitas putusan antara perkara pidana dan perkara perdata dalam suatu sengketa kekayaan intelektual. Maka Hakim perdata maupun pidana yang menangani sengketa tersebut harus mempunyai landasan pengetahuan yang kuat di bidang Kekayaan Intelektual dan diupayakan adanya pemahaman yang sama dalam menyikapi  permasalahan hukum yang ada.

Oleh karena itu, menurut Agung peningkatan kapasitas hakim pidana maupun perdata dalam penanganan perkara kekayaan intelektual, mutlak diperlukan.

“Seminar ini merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi Hakim,” ungkap Agung.

Harapan dan optimisme besar pelaksanaan seminar ini adalah agar Para Hakim dapat mempelajari Sistem Preseden (judicial precedent) atau Yurisprudensi di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HKI di Jepang yang nantinya diharapkan akan menambah wawasan Para Hakim dalam mengadili perkara Kekayaan Intelektual dan dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

Seminar yang dilaksanakan secara hibrid ini diikuti oleh sekitar 72 peserta. Mereka yaitu Hakim Agung, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Hakim-hakim se-jabodetabek, para hakim dari Kementerian Hukum Jepang, perwakilan duta besar Jepang, Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), dan yang lainnya. (azh/PN/photo:ALF/SNO)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content