Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN GARUDA PELINDUNG DARI LPSK

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN GARUDA PELINDUNG DARI LPSK

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN GARUDA PELINDUNG DARI LPSK

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 8 Agustus 2023 di kantor LPSK, Jakarta. Penghargaan itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Garuda Pelindung merupakan sebuah penghargaan tertinggi LPSK bagi tokoh terpilih yang memiliki peran dan kontribusi dalam pengembangan mekanisme perlindungan saksi dan Korban.

Penghargaan ini diberikan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung dinilai berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan membuat mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Selain itu, Mahkamah Agung juga memasukan kebijakan tersebut menjadi mata ajar restitusi pada setiap program pelatihan hakim.

Dalam sambutannya, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro  tersebut menyatakan rasa terima kasihnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, ini bukan hanya semata-mata sebagai bentuk penghargaan, namun juga merupakan tanggung jawab bagi Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga bisa menjadi sarana bagi pemenuhan hak-hak atas kerugian yang di derita oleh para saksi dan korban sebagai akibat dari suatu tindak pidana.

Ia menambahkan, dulu sebelum adanya LPSK, penegakan hukum pidana lebih berorientasi pada rasa keadilan dari sudut pandang pelaku tindak pidana, padahal sesungguhnya pihak saksi dan korban adalah subjek hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius dari negara, karena selain sebagai pihak yang menderita kerugian langsung dari suatu tidak pidana, kondisi rentan yang dialami juga dapat menimbulkan potensi untuk terjadinya tidak pidana yang baru.

Oleh karena itu, tambahnya, Mahkamah Agung melalui fungsi pengaturan memandang penting untuk  mengatur mekanisme hukum acara bagi pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada para saksi dan korban yang menderita kerugian akibat dari suatu tindak pidana.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada para hakim untuk menerapkan Perma tersebut dalam proses persidangan, sehingga tujuan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Ketua Mahkamah Agung berharap anugerah Garuda Pelindung ini bisa memberikan semangat dan motivasi kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk senantiasa teguh dan konsisten dalam menegakkan keadilan dari perspektif yang berimbang, baik dari sudut pandang terdakwa maupun dari sudut pandang korban tindak pidana.

“Semoga apa yang dilakukan Mahkamah Agung ini dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia, bangsa, dan negara,” harapnya. (azh/PN/RS/photo:Adr&Sno)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content