Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 8 Agustus 2023 di kantor LPSK, Jakarta. Penghargaan itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.
Garuda Pelindung merupakan sebuah penghargaan tertinggi LPSK bagi tokoh terpilih yang memiliki peran dan kontribusi dalam pengembangan mekanisme perlindungan saksi dan Korban.
Penghargaan ini diberikan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung dinilai berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan membuat mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Selain itu, Mahkamah Agung juga memasukan kebijakan tersebut menjadi mata ajar restitusi pada setiap program pelatihan hakim.
Dalam sambutannya, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut menyatakan rasa terima kasihnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, ini bukan hanya semata-mata sebagai bentuk penghargaan, namun juga merupakan tanggung jawab bagi Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga bisa menjadi sarana bagi pemenuhan hak-hak atas kerugian yang di derita oleh para saksi dan korban sebagai akibat dari suatu tindak pidana.
Ia menambahkan, dulu sebelum adanya LPSK, penegakan hukum pidana lebih berorientasi pada rasa keadilan dari sudut pandang pelaku tindak pidana, padahal sesungguhnya pihak saksi dan korban adalah subjek hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius dari negara, karena selain sebagai pihak yang menderita kerugian langsung dari suatu tidak pidana, kondisi rentan yang dialami juga dapat menimbulkan potensi untuk terjadinya tidak pidana yang baru.
Oleh karena itu, tambahnya, Mahkamah Agung melalui fungsi pengaturan memandang penting untuk mengatur mekanisme hukum acara bagi pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada para saksi dan korban yang menderita kerugian akibat dari suatu tindak pidana.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada para hakim untuk menerapkan Perma tersebut dalam proses persidangan, sehingga tujuan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Ketua Mahkamah Agung berharap anugerah Garuda Pelindung ini bisa memberikan semangat dan motivasi kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk senantiasa teguh dan konsisten dalam menegakkan keadilan dari perspektif yang berimbang, baik dari sudut pandang terdakwa maupun dari sudut pandang korban tindak pidana.
“Semoga apa yang dilakukan Mahkamah Agung ini dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia, bangsa, dan negara,” harapnya. (azh/PN/RS/photo:Adr&Sno)
Berita Badilum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyambut Kunjungan Para Pimpinan Pt. Pos Indonesia Membahas Pengiriman Surat Di Pengadilan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Menyambut Kunjungan Para Pimpinan Pt. Pos Indonesia (persero) Pada Hari jumat, 02 Mei 2025, Membahas Pengiriman Surat Di Pengadilan. jajaran Pimpinan Pt Pos Indonesia (persero) Yang Dipimpin Oleh tonggo Marbun (direktur Bisnis Kurir Dan Logistik Pt. Pos Indonesia) Dan arifin Muchlis (direktur Utama Pt. Pos Logistik) Berkunjung Ke Dirjen Badilum. pada Kunjungan ...Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Berkunjung Ke Pengadilan Negeri Klaten
dalam Rangkaian Kegiatan Di Jawa Tengah,direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta , S.h., M.h, Berkunjung Dan Meninjau Pelayanan Di Pengadilan Negeri Klaten Pada selasa, 29 April 2025. para Pimpinan Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten R. Aji Suryo, S.h., M.h., wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Dr. Mohammad Amrullah, ...Diskusi Perisai Edisi Ke-6 Membahas Tentang Judicial Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Kuhp Baru
sebagai Bentuk Pembekalan Kepada Para Hakim Dan Membahas Topik Terkait Peratuan Hukum Terbaru, Ditjen Badilum Secara Rutin Menggelar pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Atau perisai Secara Online. Diskusi Online Ditjen Badilum Pada rabu, 30 April 2025 Menghadirkan Akademisi Universitas Diponegoro Dan Universitas Brawijaya, Mengangkat Tema Tentang judicial Pardon Atau pemaafan Hakim. perisai Ke-6 Ini Bertema “pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum ...
Pengumuman Badilum
Kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025
...Pemanggilan Peserta Profile Assesment Calon Pimpinan Klas I A Khusus Dan I A Dan Klas I B Mei T.a. 2025
...Pendampingan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
...Undangan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum) Episode Ke - 6
...Perubahan Jadwal Sosialisasi Lembar Asesmen Aplikasi Ampuh Dan Penilaian Cctv Ptsp Pengadilan Negeri
...