Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG RAIH OPINI WTP KE-13 DARI BPK

MAHKAMAH AGUNG RAIH OPINI WTP KE-13 DARI BPK

MAHKAMAH AGUNG RAIH OPINI WTP KE-13 DARI BPK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini tertinggi ini diberikan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.Ak, Ak., CA., CSFA., CFrA., CGCAE. pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Predikat WTP ini merupakan capaian ke-13 kali secara berturut-turut bagi Mahkamah Agung sejak pertama kali meraihnya pada tahun 2012. Konsistensi tersebut menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berkomitmen pada penyelesaian perkara, tetapi juga memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar pemeriksaan.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Mahkamah Agung menegaskan bahwa capaian opini WTP ke-13 ini akan semakin mendorong pimpinan MA dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, dan satuan kerja di seluruh Indonesia,” ujar Ketua MA.

Dengan predikat WTP yang ke-13 ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14021

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian kinerja Mahkamah Agung, antara lain:
1.    Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester I Tahun 2025mencapai 96,44%. Ini merupakan nilai tertinggi yang dicapai oleh Kementerian dan Lembaga dalam penyelesaian tindak lanjut  rekomendasi  penyelesaian tersebut terdiri atas 1.948 rekomendasi dengan nilai setara Rp48,94 miliar.
2.    Digitalisasi yang mendukung kemudahan akses terhadap keadilan dan penyelesaian perkara melalui berbagai aplikasi, antara lain Siap MA Terintegrasi, SIPP, e-Court, dan e-Berpadu.
3.    Rasio produktivitas tahun 2024 mencapai 95,25%, dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 2,93 juta perkara dari total 3,08 juta perkara yang masuk.
4.    Transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) berdampak pada percepatan proses minutasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Nyoman menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung atas capaiannya selama 13 tahun ini.

“Capaian ke-13 ini membuktikan Mahkamah Agung memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kepala Biro Keuangan, dan yang lainnya.  (azh/RS/photo: Alf/Sna)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content