Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN YUDISIAL

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menandatangi Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Yudisial pada Selasa, 7 November 2023 di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Acara yang dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan dua negara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Duta Besar Singapura untuk Indonesia, para pejabat dari Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura, para Hakim Agung Indonesia, dan lainnya.

Bagi Syarifuddin kerja sama yudisial ini merupakan konsekuensi menjadi negara tetangga terdekat yang memiliki banyak kesamaan harapan dan kepentingan untuk mewujudkan kemakmuran bagi warga di kedua negara, maupun kemakmuran bersama di kawasan ASEAN.

Ia berharap MoU ini dapat lebih memperkuat kerja sama dengan lebih konstruktif dan sistematis antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura.

“Semoga dengan MoU ini persahabatan antara kedua peradilan akan lebih hangat dan kerja sama yang terjalin akan semakin menghasilkan hal-hal terbaik untuk kedua peradilan dan bahkan kedua negara,” katanya.

Pada saat yang sama, Sundaresh Menon menyatakan bahwa kunjungannya ke Mahkamah Agung tahun ini merupakan kali kedua, sebelumnya, ia melakukan kunjungan kehormatan pada Maret 2023 lalu. Kedua kunjungan tersebut, menurutnya, selalu mendapatkan sambutan yang baik dan penuh kehangatan dari Mahkamah Agung RI.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung Singapura dan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin dengan sangat baik. Menurutnya, penandatangan MoU ini merupakan tonggak sejarah bagi kedua belah pihak untuk makin memperkuat dan mempererat hubungan kedua belah pihak.

Beberapa ruang lingkup kerja sama yudisial ini yaitu pertukaran pengalaman, pelatihan yudisial serta pembahasan terkait isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama sebagai tetangga maupun dalam lingkup regional.

Setelah melakukan penandatanganan MoU, Prof. Syarifuddin mengajak Sundaresh dan rombongannya mengunjungi Museum Mahkamah Agung.

Rangkaian kegiatan kunjungan persahabatan ini dilanjutkan dengan kegiatan lain. Pertama, seminar internasional tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas di hotel Borobudur, Jakarta. Kedua Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pidatonya terkait Sengketa Komersial Lintas Batas. Seminar ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring. Kedua, masih di hari yang sama, Prof. Syarifuddin dan Sundaresh Menon juga melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(azh/RS)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content