Jakarta – Humas: Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Mahkamah Agung mengawali hari pertama kerja dengan melaksanakan kegiatan halal bihalal pada Selasa, 8 April 2025, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang digelar dengan suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung. Selain itu, turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV. Tak ketinggalan, seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga hadir dalam acara yang penuh makna ini.
Kegiatan halal bihalal ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar seluruh jajaran pimpinan dan staf di Mahkamah Agung. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.
Halal Bihalal dilaksanakan dengan cara saling bersalaman antara para pimpinan dan seluruh karyawan. Hal ini menjadi momen yang sangat emosional bagi banyak pihak, karena kesempatan untuk saling bermaaf-maafan ini membawa suasana keakraban dan kekeluargaan antara pimpinan dan seluruh karyawan.
Di sisi lain, acara halal bihalal ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk memperbaharui semangat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan. Dengan adanya suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan di hari-hari selanjutnya. (PN/azh/RS/photo: Alf, Adr, &Sno)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan