Luwuk, 26/8/2019; Tim Assessor pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang terdiri dari 4 orang Hakim Tinggi yaitu, Bpk. I GAB. Komang Wijaya Adhi,SH,MH selaku Lead Assessor, dan anggota tim yang terdiri dari Bpk. Bontor Aruan,SH,MH, Sartono,SH,MH., Gerchat Pasaribu,SH,MH, pada Senin 26 Agustus 2019 melakukan kegiatan assessment pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan assessment diawali dengan opening meeting yang dipimpin oleh lead assessor dengan memaparkan tujuan dan agenda kegiatan assessment yang akan dilakukan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, kondisi gedung kantor, sarana dan prasarana yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk.



Kegiatan assessment diakhiri dengan closing meeting dengan pemaparan temuan oleh tim assessor dan penyerahan hasil temuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH untuk dapat segera ditindaklanjuti. Acara closing meeting ditutup dengan foto bersama Tim Assessor bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber :PNLuwuk)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan