Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KUNJUNGAN BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PEMBINAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

KUNJUNGAN BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PEMBINAAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 25/11/2021; Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. dan Bapak Gede Ariawan, S.H., M.H.. Pada kunjungan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bersama tim menyempatkan untuk melihat kondisi gedung kantor Pengadilan Negeri Luwuk serta melakukan pengecekan terhadap sarana prasarana penunjang layanan  yang tersedia di Pengadilan Negeri Luwuk, dimulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Luwuk, Ruang Perdata, Ruang Pidana dan Ruang Sidang.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pembinaan kepada seluruh Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk yang bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Luwuk. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. mengingatkan kembali terkait peraturan-peraturan yang ada di mahkamah agung terhadap seluruh aparatur pengadilan baik itu Hakim, ASN maupun PPNPN. Beliau juga menyampaikan terkait dengan penilaian WBBM yang telah selesai dari kemenpan RB, beliau berharap pengadilan negeri luwuk dapat meraih predikat WBBM di tahun 2021 ini. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan di tutup dengan foto bersama.






 







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content