Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH menerima kunjungan Komisi Hak Asasi Manusia, yang diketuai oleh Wakil Komnas Ham Munafrizal Manan, pada hari Senin 25/10/2021, bertempat diruang rapat WKMA Bidang Non Yudisial dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sejarah berdirinya Komnas Ham berdasarkan Kepres No 50 Tahun 1993, tentang Komnas Ham dimotori oleh Ali Said yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Agung, sehingga Komnas Ham ingin melakukan komunikasi dan koordinasi mengenai pengaduan – pengaduan terhadap MA dan empat lingkungan Peradilan

Sementra itu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH menerima dengan baik tujuan wakil Komnas Ham tersebut, dan juga Komunikasi dan Koordinasi mengenai pengaduan – pengaduan terhadap MA dan empat lingkungan peradilan tidak sampai disini saja, dan bisa dilakukan lebih intensif lagi untuk kedepannya.

Acara audensi ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, Plt Kepala Badan Pengawasan, inspektur wilayah Badan Pengawasan dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Diakhir pertemuan ditutup dengan foto bersama. (Humas)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content