Luwuk, 16 Oktober 2025. Pada hari Kamis Pagi, bertempat di Ruang Restorative Justice Lt 2 Fakum Untika Luwuk berlangsung kegiatan Kuliah Umum dalam rangka adanya Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke II DPC PERADI Banggai yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk. Materi yang dibawakan berhubungan dengan Hukum Acara Perdata dengan bahasan mengenai Surat Kuasa, Macam – macam gugatan: Gugatan perdata biasa, gugatan clas action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit, Mediasi, Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadiri (Sidang tanpa kehadiran tergugat,Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian, Putusan verstek, Upaya verzet), Persidangan dengan dihadiri para pihak (Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi), Replik, Duplik, Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi, Kesimpulan, Pembacaan Putusan, Pengambilan Putusan, Menyatakan Banding), Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya) (Memori banding, Kontra memori banding), Tingkat kasasi (Memori kasasi, Kontra memori kasasi), Peninjauan Kembali (Akta peninjauan kembali), Contoh – contoh kasus. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tanya jawab antara pemateri dengan peserta dan ditutup dengan foto bersama.




Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan