Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahyo Kumolo pada Senin 20 Desember 2021, di Artotel Suites Mangkulur, Jakarta. Penghargaan ini diberikan karena Ketua Mahkamah Agung dinilai berhasil membangun zona integritas secara masif serta berhasil menggelorakan semangat Perubahan. Selain Ketua Mahkamah Agung, turut mendapatkan penghargaan yang sama yaitu pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan Kejaksaan Agung, dan yang lainnya.

Pemberian penghargaan ini berbarengan dengan penyerahan piagam WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9810

Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual.

Tahun ini satuan kerja dari Mahkamah Agung yang mendapat predikat WBK sebanyak 43 satuan kerja dan yang mendapat predikat WBBM yaitu 5 satuan kerja. Direktur Jenderal Badan Peradilan  Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H., mewakili Mahkamah Agung dalam menerima predikat WBBM dari Menteri PAN RB.

Selain Mahkamah Agung, terdapat 558 unit kerja instansi pemerintah yang menerima piagam WBK/WBBM, beberapa di antaranya 140 unit kerja Kementerian Keuangan, 49 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, 36 Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 18 unit kerja Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dalam pengarahannya, Wakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi, tetapi juga melambangkan komitmen unit kerja untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani, sekaligus bersih dan bebas dari korupsi.

Ia menambahkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif. Roadmap Reformasi Birokrasi, predikat WTP, pakta integritas, maupun anugerah WBK dan WBBM, seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.

Dalam kesempatan yang sama, K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa segala upaya nyata harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menikmati beragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9811

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi Hasan, M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Kepolisian Republik Indonesia Gatot Eddy Pramono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) Imam Gunarto, dan Wakil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Humas MenPAN RB)







  • Berita Badilum

    • Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri

      ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (perisai Badilum). Kegiatan Yang Dilaksanakan Untuk Meningkatkan Budaya Berdiskusi Dengan Mengangkat Tema Permasalahan Yang Dihadapi Oleh Para Tenaga Teknis Peradilan Umum Ini Digelar Di Surabaya Pada Kamis, 21 November 2024 Dan Dihadiri Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia Secara Daring.  direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, hasanudin, S.h., M.h ...
    • Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur

      ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa Timur, Di Kota Surabaya Pada 20 S.d 22 November 2024. Acara Ini Dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya h. Charis Mardiyanto, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak fredrik Willem Saija, S.h., M.h., Dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis hasanudin, S.h., ...
    • Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja

      jelang Penyelenggaraan Kegiatan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Yaitu Pemberian Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, Ditjen Badilum Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Tersebut Pada Selasa, 19 November 2024. Rapat Tersebut Dipimpin Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Dengan Didampingi Oleh Para Pejabat Eselon Ii Dan Dihadiri Oleh Para Pejabat Eselon Iii Dan Iv Yang Menjadi ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content