Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA KAMAR PENGAWASAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA KAMAR PENGAWASAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA KAMAR PENGAWASAN

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. pada 28 April 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Zahrul Rabain merupakan pria kelahiran Kuantan Singingi, pada 24 April 1953, tahun ini ia memasuki usia ke-70, maka sesuai Peraturan yang ada, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.

Karir Zahrul sebagai hakim dimulai pada tahun 1983. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas di Muara Bulian, Jambi, Bangko, Makassar, dan lainnya. Karirnya sebagai hakim sempurna di puncak cita-cita hakim yaitu menjadi hakim agung. Setelah melewati fit and proper test di Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, ia dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Hakim Agung pada 1 November 2013.

Hakim yang terkenal dengan integritas tinggi ini kemudian dilantik menjadi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 7 Mei 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Dalam sambutan perpisahannya, pria yang terkenal dengan kepandaian membuat pantun ini menyampaikan bahwa tugasnya sebagai hakim kurang lebih sudah 40 tahun. Dalam masa-masa itu ia menikmati tugasnya dengan bahagia, karena ia menjadikan pekerjaan sebagai ibadah.

“Saya menjadikan tugas ini sebagai ladang ibadah saya kepada Allah. Sebagai hakim jika ijtihadnya salah, maka akan mendapatkan pahala satu, jika benar di mata Allah, maka akan mendapatkan pahala 10 kali lipat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Allah Yang Maha Kuasa selalu melihat apa yang manusia kerjakan, untuk itu ia selalu memutus perkara-perkara yang ditanganinya karena Allah.

“Saya berharap semoga Allah memberikan imbalan pahala atas dedikasi yang telah saya berikan kepada dunia peradilan selama ini,” harapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11490

Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin menyampaikan dalam sambutannya bahwa Zahrul Rabain merupakan hakim karir yang sejak dulu terkenal dengan integritas dan kebaikannya. Ia menyatakan bahwa tidak salah jika di akhir-akhir masa pengabdiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, ia ditugaskan sebagai Ketua Kamar Pengawasan, salah satu posisi pimpinan Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pengawasan kepada insan peradilan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut ia menyatakan bangga dan bahagia bisa melepas Zahrul Rabain. Kebanggan itu dikarenakan Zahrul bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.

“Mohon doakan kami-kami ini Pak, agar kami juga bisa purnabakti seperti Bapak. Sehat dan tanpa cela sedikit pun,” pintanya kepada Zahrul.

Ia juga memohon maaf kepada Zahrul jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupuntindakan.

Di akhir sambutannya, ia berdoa semoga Zahrul Rabain dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar.

Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung. Acara ini diikuti pula secara virtual oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari seluruh Indonesia, serta insan peradilan dari seluruh pelosok Indonesia. (azh/PN/photo:Sno)







  • Berita Badilum

    • Diskusi Perisai Edisi Ke-6 Membahas Tentang Judicial Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Kuhp Baru

      sebagai Bentuk Pembekalan Kepada Para Hakim Dan Membahas Topik Terkait Peratuan Hukum Terbaru, Ditjen Badilum Secara Rutin Menggelar pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Atau perisai Secara Online. Diskusi Online Ditjen Badilum Pada rabu, 30 April 2025 Menghadirkan Akademisi Universitas Diponegoro Dan Universitas Brawijaya, Mengangkat Tema Tentang judicial Pardon Atau pemaafan Hakim. perisai Ke-6 Ini Bertema “pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum ...
    • Dirjen Badilum berkunjung Dan Berdiskusi Dengan Hakim Dan Pegawai Di Pengadilan Negeri Bangkinang

      dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Berkunjung Ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Dan Berdiskusi Tentang Pelayanan Dengan Jajaran Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Hari jumat, April 2025.  beliau disambut Oleh Ketua Pn Bangkinang, Soni Nugraha, S.h., M.h dan Wakil Ketua Pn Bangkinang, Hendri Sumardi, S.h., M.h beserta Hakim Dan Pegawai. kunjungan Dirjen Badilum Ini Dalam Rangka Pembinaan Terkait peningkatan Integritas, Serta Memberi ...
    • Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 Dari Tanggal 23 April 2025 Sampai Dengan 25 April 2025 Di Balikpapan. Kegiatan Ini Diikuti Oleh 30 Peserta Yang Terdiri Dari Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Negeri, Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri, Dan Perwakilan Dari Pos Bantuan Hukum Baik Yang Mengikuti Secara Luring ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content