Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 2 (Dua) orang Hakim Agung dan 2 (Dua) Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung pada Kamis pagi (11/8/2022), bertempat diruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.
Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:
Hakim Agug :
- Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum
- Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H
Hakim Ad Hoc Tipikor :
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
- H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H
Para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Mantan Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ( Humas)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan