Manado-Humas: Pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung merupakan media untuk memberikan arahan, pengawasan, sekaligus untuk mendengar secara langsung keluhan dan pertanyaan dari para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Pada Pembinaan kali ini (21/10), Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 hal penting yang harus ditaati oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah pesan bahwa agar seluruh insan peradilan menjaga kode etik dan pedoman prilaku dengan sebaik-baiknya, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.
Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu meminta agar para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan seluruh aparaturnya agar tidak melakukan penyimpangan. karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut pula, Prof. Syarifuddin meminta agar seluruh aparatur peradilan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran kebencian, serta mengunggah pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu di media sosial.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung menegaskan kembali agar para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan kita menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” demikian pesan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu. (azh/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan