Purwokerto-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hadir dalam acara pengukuhan Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Sudirman pada Jum’at pagi (10/9) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Burhanuddin diangkat sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, Khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif. Menurut Rektor Unsoed Prof. Dr. Suwarto, M.S., gelar Profesor ini adalah yang pertama di Indonesia.
Selain itu, Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar karena dianggap telah memberikan terobosan hukum yang telah memberikan warna keadilan di Indonesia dengan kebijakan Restorative Justice dengan mengeluarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai sahabat dan kolega, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat atas dikukuhkannya Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Jendral Soedirman, “saya turut berbangga atas penganugerahan jabatan profesor kepada beliau, semoga membawa berkah bagi dunia pendidikan, sekaligus memberi warna baru bagi penegakkan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat bagi para pencari keadilan, serta bangsa dan negara,” kata Prof. Syarifuddin dalam testimoninya.
Pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (azh/Editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan