Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA KAMAR PEMBINAAN MENJADI PEMBICARA PADA ACARA FORUM HUKUM INTERNASIONAL SE ASIA-PASIFIC

KETUA KAMAR PEMBINAAN MENJADI PEMBICARA PADA ACARA FORUM HUKUM INTERNASIONAL SE ASIA-PASIFIC

KETUA KAMAR PEMBINAAN MENJADI PEMBICARA PADA ACARA FORUM HUKUM INTERNASIONAL SE ASIA-PASIFIC

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., menjadi pembicara di acara Forum Hukum Internasional se Asia-Pasific (Internasional Legal Forum of the Asia-Pasific) secara virtual di ruang Command Centre pada Kamis (30/9). Turut hadir pula sebagai perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Hakim Agung Dr. Rahmi Mulyati.

Pada kesempatan tersebut Prof. Takdir berbicara mengenai Tata Cara Mediasi di Pengadilan Indonesia. Sedangkan Dr. Rahmi berbicara mengenai Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Integrasi Ekonomi.

Acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Rusia ini dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara se Asia-Pasifik, di antaranya yaitu, Ketua Mahkamah Agung Republik Cina, Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Ketua Mahkamah Agung Uzbekistan, Ketua Mahkamah Agung Korea, Ketua Mahkamah Agung India, dan yang lainnya. (azh/RS)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content