Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KEGIATAN BAKTI SOSIAL DHARMAYUKTI KARINI CABANG LUWUK

KEGIATAN BAKTI SOSIAL DHARMAYUKTI KARINI CABANG LUWUK

Luwuk, 18/05/2019 ; Sabtu, 18 Mei 2019 bertempat di Gedung Kantor Pengadilan Negeri Luwuk, Dahrmayukti Karini Cabang Luwuk mengadakan kegiatan Bakti Sosial yang merupakan salah satu program kerja dari seksi Sosial Budaya. Kegiatan Bakti Sosial ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan silaturahim kepada sesama, adapun tema yang diusung pada Bakti Sosial tahun ini yaitu ” Raih Keberkahan Ramadhan dengan berbagi Kepada Sesama”.

Ketua Dharmayukti Karini Ibu dr. Rosdiana Ramli A. Shuhel, S.POg menyerahka n langsung paket sembako.

 

Foto bersama Para Penerima Bantuan dengan Anggota Dharmayukti Karini Cab. Luwuk

 

Penyerahan bantuan kepada para Tenaga Honorer

Penyerahan Paket Sembako kepada Purnabhakti

Pada kegiatan tersebut donasi diperoleh dari seluruh karyawan ,karyawati pada Pengadilan Negeri Luwuk dan Pengadilan Agama Luwuk serta disalurkan dalam bentuk paket sembako kepada 63 orang penerima bantuan yang terdiri dari kaum dhuafa, para tenaga honorer dan para purnabakti. (PNLuwuk)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content