Jam Kerja & Jam Istirahat
A. Jam Kerja :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 08:00 WIB s/d pukul 16.30 WIB
- Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB
B. Jam Istirahat :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
- Hari Jum’at pukul 11.30 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan