Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Luwuk, 22 April 2024. Pada hari Senin Pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, berlangsung kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Para Hakim Tinggi, Para Hakim Ad Hoc, Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Para Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Para Wakil Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Para Panitera Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Para Sekretaris Pengadilan Negeri Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content