Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

DISKUSI SEMI PUBLIK MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN (MAHKAMAH AGUNG KERAJAAN BELANDA) SECARA DARING

DISKUSI SEMI PUBLIK MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN (MAHKAMAH AGUNG KERAJAAN BELANDA) SECARA DARING

Luwuk, 19 Juni 2025. Pada Hari Kamis Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Diskusi Semi Publik Dengan Hoge Raad Der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) Secara Daring. Kegiatan ini di bagi menjadi 2 sesi, Sesi Pertama yaitu sesi Perdata dengan topik ” Mencari Model Yang Efisien, Efektif dan Kompetitif Untuk Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Komersial : Refleksi dari Pengadilan Negeri Belanda, dan sesi kedua yaitu Sesi Pidana dengan topik ” Memikirkan Kembali Penanganan Kasus Narkotika: Pertukaran Indonesia – Belanda Menuju Pendekatan Yang Lebih Proporsional Dan Berbasis Keadilan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan Para Hakim Pada Pengadilan Negeri Luwuk.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content