Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Closing Meeting Internal Assesment Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2022

Closing Meeting Internal Assesment Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2022

Palu, 3 Agustus 2022. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah diadakan acara Closing Meeting Assessment Internal Pengadilan Tinggi Sulteng pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM. Bpk. Muefri, SH., M.H. selaku Top Manager, memimpin rapat closing meeting assesment internal Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah didampingi oleh YM. Bpk. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum Selaku MR, YM Bpk. Gede Ariawan, SH., MH selaku lead assesor dan YM. Bpk Sigit Sutriono, SH.,M.Hum selaku wakil Lead Assesor.

Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana dan Honorer Pengadilan Tinggi. Pada acara ini dilakukan serah terima hasil penilaian mandiri assessor internal untuk dilakukan tindakan perbaikan, yang diserahkan langsung oleh Lead Asessor Internal, YM. Bpk. Gede Ariawan, SH., MH kepada MR/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM. Bpk. Dr. Djaniko M.H. Girsang







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content