Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

CEGAH TPPO, MAHKAMAH AGUNG GELAR PERTUKARAN PENGETAHUAN DENGAN MA FILIPINA

CEGAH TPPO, MAHKAMAH AGUNG GELAR PERTUKARAN PENGETAHUAN DENGAN MA FILIPINA

CEGAH TPPO, MAHKAMAH AGUNG GELAR PERTUKARAN PENGETAHUAN DENGAN MA FILIPINA

Bogor-Humas: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.

Dalam rangka mencegah semakin meningkatnya hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) se-Asean pada 24 Juli 2023 di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Filipina.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI merasa sangat terhormat menjadi penyelenggara acara ini. Ia berharap seluruh peserta dalam keadaan sehat sehingga bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada MA Filipina atas kerja samanya.

“Kegiatan ini merupakan ejawantah dari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dan ini  merupakan pengalaman pertama bagi MA RI dan MA Filipina dalam menyelenggrakan kegiatan seperti ini, semoga ke depannya, bisa terlaksana lagi dengan tema-tema yang lain,” ungkap Sunarto.

Terkait TPPO, mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam mencegahnya. Melalui kegiatan ini, ia berharap putusan perkara terkait TPPO bisa memiliki keseragaman.

“Semoga para hakim baik dari Indonesia maupun Filipina yang hari ini hadir sebagai peserta bisa saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam menyelesaikan perkara TPPO sehingga bisa lahir kesamaan pandangan dalam memutusnya,” ujar Sunarto.

Ia menambahkan bahwa TPPO membutuhkan keseriusan dalam penanganannya. Untuk itu ia meminta seluruh peserta memberikan konsentrasinya dengan penuh dalam mengikuti kegiatan ini. Karena menurutnya, hakim perlu memahami bukan hanya nasioanl namun juga internasional terkait TPPO.

“Untuk itu para hakim harus meningkatkan kemampuan dalam penanganan TPPO,” tegasnya.

Ia berharap, kegaitaan ini dapat menyamakan pemahaman permasalahan hukum di asean dalam TPPO. Ia juga berharap kegiatan ini bukan sekedar pertukaran pengetahuan dan pengalaman, namun juga bisa memberikan pemasukan bagi penyelesaian TPPO global.

KEGIATAN DIIKUTI OLEH HAKIM-HAKIM TERPILIH

Pada kesempatan yang sama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Diklat menyatakan bahwa acara ini seyogyanya sudah lama direncanakan. Namun karena banyak program lain dari CACJ, maka baru bisa dilaksanakan sekarang. Ia berharap kegitan ini bisa menberikan memperkaya pengalaman dan pengetahuan untuk memperbaiki penanganan TPPO.

Ia menyatakan bahwa para peserta, baik dari Indonesia maupun dari Filipina merupakan hakim terpilih melalui seleksi yang terbuka.
Sebagai informasi peserta dari Indonesia terdiri atas 17 hakim dan peserta dari Filipina 12 hakim.

Bambang berharap kepada para peserta bahwa selain menambah ilmu, semoga para peserta bisa menambah pertemanan, agar jika ada permalaahn lain, bisa saling komunikasi di wilayah ASEAN.

Acara dihadiri pula oleh perwakilan LPSK, perwakilan CACJ, dan lain-lain. (azh/PN/RS/photo: BLY)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content