Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

BUKA BERSAMA IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) CABANG LUWUK BANGGAI 1445 H (2024 M)

BUKA BERSAMA IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) CABANG LUWUK BANGGAI 1445 H (2024 M)

Luwuk, 22 Maret 2024. Pada hari Jumat sore bertempat di Pengadilan Negeri Luwuk, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Luwuk Banggai mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-71. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Luwuk Banggai, Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Luwuk Banggai, Warga Peradilan Negeri Luwuk, Warga Peradilan Agama Luwuk, Perwakilan dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Luwuk serta Pimpinan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Luwuk. Kegiatan tersebut di awali dengan pembagian takjil gratis kepada masyarakat yang sedang melintas di sekitaran lingkungan Pengadilan Negeri Luwuk, kemudian dilanjutkan dengan buka bersama dan sholat Maghrib secara berjamaah yang bertempat di Mushola Pengadilan Negeri Luwuk dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng sebagai rasa syukur terhadap HUT IKAHI ke-71.



















  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content