Luwuk, 30/03/2020; Senin siang kemarin sidang perdana perkara pidana pada Pengadilan Negeri Luwuk digelar melalui teleconference. Hal ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksanaan Negeri Banggai dan Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus covid-19. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat ditengah kondisi wabah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Persidangan melalui teleconference ini akan dilakukan hingga keadaan dinyatakan kondusif oleh Pemerintah. (Sumber : PNLuwuk, foto David)


Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan