Bakti Sosial Keluarga Besar pengadilan Tinggi Palu dan Dharmayukti Karini Propinsi Sulawesi Tengah Peduli Gempa Mamuju Sulawesi Barat. YM Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Dr. Mochamad Djoko,SH., M.Hum serta Ibu melepas Bantuan untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat.
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan