Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Audiensi Dan Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Audiensi Dan Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Pada hari Senin, 9 September 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM. Ibu Dr. Hj. Nirwana, S.H.,M.Hum. beserta jajaran, KPN, Wakil, Sekretaris dan Panitera pada wilayah hukum pengadilan tinggi Sulawesi tengah menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Nawawi Pomolango beserta jajaran, di kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kunjungan ini dalam rangka Audiensi dan Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Slide1 Large

Kegiatan ini juga diisi oleh sesi tanya jawab untuk membahas lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana korupsi. Dengan adanya kegiatan Audiensi dan Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja aparatur penegak hukum khususnya di lingkungan peradilan agar lebih efektif serta menguatkan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Slide2 Large

Slide3 Large







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content