Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

ASESMEN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA DARING

ASESMEN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL (AMPUH) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA DARING

Luwuk, 10 Juli 2025. Pada Hari Kamis Pagi bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, berlangsung kegiatan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Luwuk Secara Daring. Tim Asesor Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Bapak Sohe, S.H., M.H dengan anggota Bapak Toto Ridarto, S.H., M.H., Bapak Samsuri, S.H., Ibu A. Fatmawati, S.Sos, S.H., Bapak Ahmad Fauzi Dean Sustama, A.Md.M., dan Ibu Indah Nur Rizkiana, A.Md.Ak.. Asesmen dilaksanakan secara Daring dengan membuat Breakout Room pada ZOOM yang dibagi menjadi empat (4) bagian lokasi asesmen yaitu lokasi asesmen pada bagian Ketua, Wakil dan Hakim, lokasi asesmen pada bagian Kepaniteraan, lokasi asesmen pada bagian Kesekretariatan dan lokasi asesmen pada Sarana dan Prasarana yang ada Pada Pengadilan Negeri Luwuk sesuai dengan Checklist AMPUH Tahun 2025. Kegiatan ini ditutup dengan pemaparan hasil Laporan Hasil Asesmen dan foto bersama.






















  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content