Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05—07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung.

Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.

Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara.

Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu,
1.    Menjaga kesatuan hukum;
2.    Mengurangi disparitas putusan;
3.    Memudahkan pengawasan putusan;
4.    Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan
5.    Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar

Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empat regulasi, yaitu:

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011;
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012;
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014.

Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision.

Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan  Kamar Pidana sebanyak 129,  Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 77 rumusan.

Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu.

Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital.

Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut.

“Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara

Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan.

“Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional,” tegas Sunarto.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual.

Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content