Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI LUNCURKAN APLIKASI E-BIMA

KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI LUNCURKAN APLIKASI E-BIMA

KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI LUNCURKAN APLIKASI E-BIMA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H., meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

Aplikasi ini dimaksudkan untuk  membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:

  1. Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;
  2. Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;
  3. Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment

Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, maka e-BIMA telah dibekali dengan 6 (enam) fitur utama, yaitu:

  1. Pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir Pagu Anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat lingkungan peradilan;
  2. Realisasi DIPA yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan realtime;
  3. Realisasi PNBP guna memantau penerimaan dan realisasinya;
  4. Capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran;
  5. Perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban UP secara berjenjang; dan
  6. Keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara.

Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung  RI Nomor: 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9338

Aplikasi E-Bima ini dibina langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, Sekretaris Komisi Yudisial,  Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,  dan undangan lainnya(azh/RS)







  • Berita Badilum

    • Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur

      pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Merupakan Pelayanan Secara Terintegrasi Dalam Satu Kesatuan Proses, Dimulai Dari Tahap Awal Sampai Dengan Tahap Penyelesaian Produk Pelayanan Pengadilan Melalui Satu Pintu. Ptsp Bertujuan Untuk Mewujudkan Proses Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Dan Transparan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan Demi Memberikan Pelayanan Yang Prima, Akuntabel, Dan Anti Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. ...
    • Dorong Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim Di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang

      demi Mendorong Peningkatan Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali Menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Umum. Bimbingan Teknis Kali Ini Diselenggarakan Bagi Para Hakim Di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang Dan Dilaksanakan Di Purwokerto Pada Tanggal 23 S.d. 25 April 2024. Kegiatan Dibuka Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, ...
    • Beri Semangat Aparatur Peradilan, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Purwokerto

      dorongan Dari Pimpinan Merupakan Salah Satu Motivasi Bagi Aparatur Peradilan Dalam Upaya Untuk Terus Meningkatkan Kinerja Dan Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Para Pencari Keadilan. Untuk Mendukung Hal Tersebut Sekaligus Memantau Kinerja Di Pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Didampingi Oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content