Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SAPA PENGADILAN OLEH DIRJEN BADILUM PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

SAPA PENGADILAN OLEH DIRJEN BADILUM PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Luwuk, 20/08/2021. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua, Jajaran Hakim,  Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Luwuk mengikuti kegiatan Sapa Pengadilan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim haryadi, SH, MH dengan didampingi sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Drs. Wahyudin, M. Si dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH, MH.. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dirjen Badilum melakukan silaturahmi dan meninjau secara virtual kondisi peradilan di Sulawesi Tengah. Dirjen Badilum juga melakukan dialog dengan para aparat pengadilan dan memantau kondisi peradilan seperti pelaksanaan eksekusi putusan, keadaan gedung pengadilan dan tempat sidang serta kondisi kesehatan aparat pengadilan di masa pandemi Covid-19.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content