Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

CHIEF JUSTICE ALLSOP : KERJASAMA DENGAN MAHKAMAH AGUNG ADALAH KERJASAMA YANG SANGAT PENTING

CHIEF JUSTICE ALLSOP : KERJASAMA DENGAN MAHKAMAH AGUNG ADALAH KERJASAMA YANG SANGAT PENTING

CHIEF JUSTICE ALLSOP : KERJASAMA DENGAN MAHKAMAH AGUNG ADALAH KERJASAMA YANG SANGAT PENTING

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, melakukan teleconference dengan Chief Justice Federal Court of Australia, Hon. James L. Allsop, AO di ruang Command Centre Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 28 April 2020. Dalam teleconference ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Ketua Kamar Pembinaan, YM Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M.

Pada awal teleconference, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat Ulang Tahun kepada Chief Justice Federal Court of Australia, Hon. James L. Allsop, AO yang hari kelahirannya sama dengan Ketua Mahkamah Agung Indonesia. Selanjutnya, Ketua MA memaparkan kondisi terkini dari pandemik COVID-19 di Indonesia dimana hingga tanggal 28 April 2020 terdapat 9.096 orang terkonfirmasi positif COVID-19, 7.180 orang sedang dirawat karena positif COVID-19, 765 orang meninggal dunia, dan 1.151 orang sembuh. Berbagai langkah telah diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 diantaranya penerapan pembatasan sosial berskala besar, penutupan sekolah, pelaksanaan kerja dari rumah (work from home) hingga larangan mudik. Terkait COVID-19, Chief Justice Allsop menyampaikan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Australia tidak terlalu banyak karena kondisi di Australia dimana jarak antar rumah warga cukup jauh dan kepadatan kota di Australia tidak seperti di Jakarta sehingga hal ini membantu pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, Pemerintah Australia sudah mengambil kebijakan yang cepat diantaranya langkah social distancing yang ketat serta meliburkan sekolah-sekolah dan banyaknya test yang dilakukan terhadap warga Australia.

Ketua MA menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak perubahan pada business process lembaga peradilan di Indonesia. Untuk perkara-perkara perdata, agama dan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memanfaatkan e-litigation dan persidangan perkara-perkara pidana dilakukan melalui mekanisme teleconference. Lembaga peradilan termasuk institusi yang sudah siap melaksanakan teleconference persidangan pidana dibandingkan lembaga lainnya karena telah berjalannya mekanisme e-litigation pada perkara-perkara perdata. Chief Justice Allsop dalam penyampaiannya menyatakan bahwa pada awal penyebaran COVID-19 di Australia, lembaga peradilan di Australia sempat diliburkan selama dua pekan untuk mempersiapkan platform bagi penyelenggaran sidang secara elektronik. Sejak akhir Maret 2020, lembaga peradilan di Australia sudah memulai kembali persidangan dengan menggunakan platform yang dirancang untuk bersidang secara elektronik dan prosesnya ternyata lebih mudah daripada tantangan awal yang dibayangkan. Menurut Chief Justice Allsop, tantangan yang dihadapi lembaga peradilan pada masa pandemic COVID-19 haruslah direspon dengan cepat oleh lembaga peradilan karena publik akan menilai kesigapan lembaga peradilan dalam situasi-situasi yang luar biasa dan jika hal tersebut bisa direspon dengan baik maka kepercayaan publik akan meningkat terhadap lembaga peradilan. Pandemic COVID-19 ini juga menurut Chief Justice Allsop merupakan pelajaran bagi lembaga peradilan untuk membangun struktur yang siap dan tanggap dalam masa-masa darurat seperti saat ini.

Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung juga menyinggung kerjasama yang terjalin dengan Federal Court of Australia sejak tahun 2008 dan telah 3 kali dilakukan amandemen MoU dalam kerjasama tersebut. Mahkamah Agung Republik Indonesia banyak mengambil manfaat dalam kerjasama tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penanganan perkara dan manajemen perkara di lembaga peradilan. Diantara berbagai kebijakan yang merupakan buah kerjasama tersebut adalah kebijakan-kebijakan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia seperti mekanisme gugatan sederhana dan prosedur mediasi di lembaga peradilan. Selain itu transparansi lembaga peradilan melalui berbagai media seperti Direktori Putusan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga merupakan manfaat lain dari kerjasama selama ini dengan Federal Court of Australia.  Chief Justice Allsop menyampaikan bahwa kerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah kerjasama yang sangat penting karena kedua negara dapat belajar dari sistem hukum yang berbeda dan ini juga merupakan bukti hubungan pertemanan serta persahabatan yang baik tidak hanya bagi kedua Ketua Mahkamah Agung namun juga bagi kedua negara.

Pada akhir sesi, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, pamit sebagai Ketua Mahkamah Agung R.I. sekaligus memperkenalkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih yaitu Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. dan berharap bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung yang baru nantinya, kerjasama yang telah terjalin dengan Federal Court of Australia dapat tetap dilanjutkan dan ditingkatkan. Chief Justice Allsop menyampaikan selamat atas terpilihnya Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung R.I. dan berharap segera setelah pandemic COVID-19 berakhir, Chief Justice Allsop dapat segera berkunjung ke Jakarta untuk bertemu dengan Ketua MA yang baru sekaligus bertemu dengan , Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH yang akan segera memasuki masa purnabhakti. (FAT)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content