Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG DAN BSSN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

MAHKAMAH AGUNG DAN BSSN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

MAHKAMAH AGUNG DAN BSSN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Jakarta – Humas MA : Dalam rangka mendukung peradilan modern berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) mengenai pemanfatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik, pada Senin,19 Agustus 2019 di ruang rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

MOU ini bertujuan untuk mendukung E-ligitasi yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH,  serta menghindarkan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang memiliki permasalahan di pengadilan.

MOU antara Mahkamah Agung dan BSSN ini ditandatangani oleh Dr. Abdullah, SH., MS, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dan Rinaldy, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.

Hadir dalam acara ini Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika dan Kepala Bagian Pemeliharaan sarana informatika Mahkamah Agung, para pejabat BSSN dan undangan lainnya. Selesai penandatanganan, acara diakhiri dengan foto bersama. (PN/RS)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content